FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Sejak 2011 Pulau Panambungan beroperasi tanpa izin. Kejari Pangkep meminta pengelola menutup pulau tersebut.
Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar, menjelaskan, Pulau Panambungan dikuasai sembilan tahun, sejak 2011.
Pulau itu di bawah pengelolaan perusahaan swasta, namun ternyata tanpa izin operasi resmi. Pihaknya menekankan agar pulau tersebut ditutup sebelum ada izin.
"Tidak boleh ada kegiatan apapun," jelasnya, Jumat, 31 Juli.
Tidak hanya itu, satu pulau yang dikelola mantan bupati pun sama, yaitu Pulau Langkadea. Juga tidak memiliki izin operasi resmi.
"Kedua pulau ini, dilarang berkegiatan, aktivitas apapun," paparnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pajak Daerah, Syahrir mengatakan, bahwa untuk Pulau Pannambungan ada PAD yang masuk, sementara Pulau Langkadea tak pernah ada ke kas daerah.
"Bentuknya sewa menyewa, Rp35 juta per tahun, kerja sama Dinas Pariwisata," jawabnya. (fit/dir/fajar)