FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- DPRD Kota Makassar manargetkan penyelesaian 24 ranperda pada tahun 2020 ini. Hanya saja dari 24 Ranperda belum satupun yang diselesaikan dengan alasan adanya pandemi.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Azwar menjelaskan pada tahun 2020 ini ditargetkan ada 24 perda yang bisa diselesaikan. Pembahasan dan penyelesaiannya dilakukan secara bertahap.
Pada triwulan pertama tahun ini Ranperda yang sementara dibahas yakni Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap rumah kumuh dan permukiman kumuh, Ranperda tentang penyusunan Produk Hukum Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dari tiga Ranperda tersebut, dua diantaranya yakni Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap rumah kumuh dan permukiman kumuh, Ranperda tentang penyusunan Produk Hukum Daerah, sudah dalam tahap finalisasi.
Adapun Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sendiri terpaksa dibatalkan dengan alasan tidak tersedianya anggaran yang cukup.
''Ini karena ada wabah jadi pergerakan terbatas. Rapat dibatasi dan studi banding juga kan terbatas, makanya agak molor, tapi pada dasarnya sudah finalisasi yang Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap rumah kumuh dan permukiman kumuh, Ranperda tentang penyusunan Produk Hukum Daerah itu,'' ungkap Azwar, Senin (3/8/2020).
Azwar juga mengamini bahwa idealnya Ranperda bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan atau triwulan pertama. Hanya saja jika melihat kendala saat ini maka memang agak sulit untuk diselesaikan.