FAJAR.CO.ID, SINJAI,-- Pemkab Sinjai ngotot melanjutkan pembangunan kawasan bumi perkemahan di Tahura Abdul Latief. Padahal banyak penolakan.
Pembangunan bumi perkemahan itu telah tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP)
Tahura Abdul Latief 2016-2025. Diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) tahun 2012 tentang sarana dan prasarana wisata alam Tahura.
RPJP Tahura ini disahkan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLH. Termasuk Direktur Kawasan Konservasi pada tahun 2016.
"Rencana awal kita mulai bangun sejak 2017, tapi terkendala dana," kata Kepala Seksi Pemanfaatan Taman Hutan Raya (Tahura) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, Yusuf Palulla, Rabu, 5 Agustus.
Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan, pihaknya diawasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA)
Sulawesi Selatan.
Melalui pendampingan secara langsung di lapangan. Mereka datang melihat kondisi di lapangan sebelum dilakukan proses penataan.
Sekretaris Jenderal Forum Pecinta Alam (FPA) Sinjai, Fandi Kaluhara menyayangkan pembangunan itu karena sangat berlebihan dan tidak ekologis.
"Kalau mau berkemah standar maka lakukan di lapangan. Bukan menebang pohon," tegasnya.
Selain itu, penebangan pohon berpotensi terjadi bencana alam. Terutama tanah longsor. Apalagi di bawah Tahura terdapat permukiman warga. (sir/dir/fajar)