FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Taufiqurrakhman mengatakan, sebanyak 4702 napi pada Lapas dan Rutan di Sulsel akan terima remisi umum ( pengurangan masa menjalani pidana ) 17 agustus 2020. Jumlah napi dan tahanan dari ( 8 Lapas, 1 LPKA dan 15 Rutan) sebanyak 9.372 orang .
”Pemberian Remisi Umum (RU) Kemerdekaan RI tahun 2020 pada 4.702 Orang Narapidana berpotensi menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp. 8.566.740.000 “ kata taufiq, Senin(17/8)
Penghematan tersebut dihitung dari hari tinggal yang dihemat karena remisi , dikalikan biaya makan masing-masing narapidana rata-rata perhari. Contoh : Jika satu orang napi dapat remisi selama 1 bulan, maka hari tinggal yang dihemat adalah 30 hari dikalikan Rp. 21.000 ( biaya makan rata rata per hari ) sama dengan Rp.630 ribu.
“Narapidana yang mendapat remisi setidaknya telah menjalani masa pidanya selama enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (Enam) bulan terakhir terhitung dari tanggl pemberian remisi dan aktif mengikuti program/kegiatan pembinaan di lapas/rutan,” lanjut taufik
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi , sebanyak 796 +2 (798)orang menerima remisi 1 bulan, (1004) orang menerima remisi 2 bulan, 1527+1 (1528)orang menerima remisi 3 bulan, 751 +3 ( 754) orang menerima remisi 4 bulan, (516 ) orang menerima remisi 5 bulan dan (102 ) orang menerima remisi 6 bulan.