Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Push Up

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAJENE- Kepolisian Sektor Malunda dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar Operasi Yustisi di Pasar Maliaya, Kecamatan Malunda, Jumat, 23 Oktober.

Puluhan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring dihukum push up. Personel menyisir para pedagang dan para pembeli di pasar untuk memastikan setiap orang telah mengenakan masker dan senantiasa menjaga jarak selama di pasar.

Kapolsek Malunda, Ipda Antonius B mengatakan operasi ini merupakan kegiatan rutin yang digelar untuk mencegah penyebaranvirus Covid-19. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Majene 23/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara bertahap mulai dari teguran maupun saksi. Ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang kepatuhan terhadap protokol Kesehatan," ujar Ipda Antonius, Jumat, 23 Oktober.

Ipda Antonius mengatakan masih banyak warga yang belum sadar pentingnya memakai masker. Pasalnya, banyak warga yang bawa masker namun tidak dipakai dengan benar. (rul/fajar)

  • Bagikan