FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya mencegah pernikahan dini atau anak di bawah umur. Pasalnya melanggar Undang-undang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Tenri A Palallo mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan 50 kasus pernikahan anak di bawah umur sepanjang tahun 2020 ini.
Dari 100 pengajuan untuk tahun ini, hanya 50 yang diberi rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan lantaran alasan mendesak.
Hal itu dilakukan melalui intervensi pengajuan nikah ditolak lantaran umur keduanya yang masih terbilang sangat dini, yakni di bawah 19 tahun.
"Ada 100 lebih pengajuan nikah dini yang kami terima sampai awal Desember 2020. Itu hanya 50 kami beri rekomendasi," kata Tenri, Rabu (2/12/2020).
Tenri menegaskan ada syarat yang ketat bagi anak di bawah usia 19 tahun jika ingin menikah. Jika alasan hamil di luar nikah, harus melampirkan dokumen USG dari layanan kesehatan.
"Kalau hamil terpaksa kami berikan rekomendasi. Tapi itu harus dilampirkan juga bukti USG nya," jelasnya.
Penghulu atau Imam pernikahan di kantor urusan agama dilarang menikahkan anak di bawah usia 19 tahun jika tidak ada rekomendasi dari pemerintah. Jika memaksa, ancamannya bisa pidana dan kurungan penjara.
"Tidak boleh anak dinikahkan tanpa rekomendasi. Aturannya ada di undang-undang. Bisa dipidana itu," tambahnya.
Sejauh ini, upaya DP3A untuk mencegah pernikahan anak dengan melakukan edukasi melalui shelter warga.
Tenri juga menekankan peran keluarga dalam membuka wawasan anak terkait dampak buruk menikah dini.