FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 413 pasangan suami istri mengikuti isbat nikah massal di SMP Negeri 13 Makassar, Kecamatan Rappocini, Rabu (2/12/2020).
Acara tersebut masih merupakan rangkaian dari Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar ke 413 yang jatuh pada 9 November lalu.
Kepala Dinas Sosial, (Dissos), Makassar, Mukhtar Tahir mengatakan, pelaksanaannya berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dalam rangka penertiban akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.
"Dalam pelaksanaan sidang isbat ini, ada 413 pasangan suami istri. Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua hari, agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.
Dalam kegiatan ini dilakukan pencatatan pernikahan massal muslim, dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).
"Kami juga memfasilitasi pasangan suami-istri yang kurang mampu untuk memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan legal. Karena setelah mendata, ternyata banyak pasutri yang menikah hanya secara agama saja, karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan," jelas Mukhtar.
Sebelumya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menenkankan agar masyarakat yang ikut tetap menjaga protokol kesehatan. Jangan sampai terjadi kluster baru.
"Tentu yang pertama yang kita tekankan adalah protokol kesehatan. Termasuk kita batasi dan kita atur sedemikian rupa. Saya serahkan Dinas Sosial untuk mengatur itu," pungkasnya.