Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menyampaikan pada tahun 2020 dari jumlah 514 kabupaten kota di Indonesia, tercatat 439 kabupaten kota atau sekitar 85,5% telah berpartisipasi dalam rangka kabupaten kota peduli HAM. Pencapaian data untuk penilaian oleh tim yang dibentuk oleh menteri hukum dan hak asasi manusia, hanya 259 kabupaten kota atau sekitar 59% yang meraih penghargaan kabupaten kota peduli hak asasi manusia.
Kemenkumham juga telah mendorong penerapan pelayanan publik berbasis HAM yang saat ini masih terbatas di lingkungan internal Kemenkumham yaitu pada UPT Pemasyarakatan, Imigrasi dan Balai Harta Peninggalan.
"Tujuannya agar standar dan norma hak asasi manusia diinternalisasikan dalam pemenuhan kebutuhan layanan atau pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Mualimin.
Ia mengharapkan kedepan program ini lebih ditingkatkan, bukan hanya di lingkungan Kemenkumham namun juga kepada seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dimana didalam pasal 28i ayat 4 yang menyatakan penghormatan perlindungan pemajuan penegakan dan pemajuan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah.
Pada penyelenggaraan kegiatan siang tadi, juga hadir secara virtual beberapa orang Menteri diantaranya, Menteri Luar Negeri dan Menteri Perhubungan. (rls)