FAJAR.CO.ID, MAMUJU- Sebanyak 22 narapidana yang berada di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Sulawesi Barat memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Natal 2020.
"Pada Natal tahun ini, terdapat 22 warga binaan yang memperoleh remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Elly Yuzar, di Mamuju, Jumat (25/12).
Ke-22 narapidana yang mendapatkan resmisi Natal itu, yakni sembilan orang dari Lapas Polewali, empat orang dari Lapas Mamasa, dua orang dari Lapas Perempuan Mamuju dan tujuh orang dari Rutan Mamuju.
Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen/ Katholik dan telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.
Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Sulbar H.M. Anwar dalam keterangannya menyampaikan bahwa dengan remisi 22 orang Napi ini akan bisa dihemat anggaran sejumlah 14.700.000 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
"Semoga pemberian remisi ini dapat memberikan manfaat untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai suatu hak, dan setelah itu WBP agar bisa memanfaatkan sisa waktu masa pidananya dengan tetap berkelakukan baik, agar segera dapat kembali ke masyarakat menjadi lebih baik" ungkapnya. (msn/fajar)