FAJAR.CO.ID, BONE -- Pemilik saham PT Pasir Walannae ancam polisikan penambang yang nakal. Tak patuh aturan.
Selaku perusahaan yang bertanggunjawab melakukan aktivitas pertambangan di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Lamuru, pihaknya wajib melakukan teguran berdasarkan arahan pemberi mandat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dinas ESDM Provinsi Sulsel.
Direktur Operasional PT Pasir Walannae, Junaedy Jufri mengatakan, penambang yang selama ini bekerja sebagai sub kontraktor PT Pasir Walannae untuk segera melengkapi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta mendaftarkan alat berat dan truk sebagai inventaris perusahaan kepada Dinas ESDM.
Selain itu kata dia, juga mendaftarkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebagai syarat untuk melanjutkan kegiatan pertambangan batubara tahun 2021.
"Ini semua desakan dari ESDM dan Polda Sulsel, dan salah satu upaya agar bagaimana izin ini tetap berlanjut," katanya Sabtu, 26 Desember.
Edy menegaskan, bila seruan ini tidak dipatuhi maka perusahaan yang akan kena denda maksimal Rp100 miliar. "Saya kasih teguran langsung ke para sub kontraktor. Kalau tidak mengantongi IUJP tidak bisa lagi menambang tahun depan," jelasnya.
Pemerhati lingkungan hidup Sulsel, Muhammad Yusran meminta agar para penambang tak sekadar mengantongi IUJP. Melainkan harus juga memahami tatacara pertambangan.
"Percuma juga jika mengantongi IUJP lantas tak tau tatacara pertambangan. Makanya itu yang terjadi di Lamuru yang kami lihat hanya menggali saja, belum ada upaya untuk melakukan penutupan lubang tambang," ucapnya. (gun/sua)