FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Wakil Wali kota Parepare, Pangerang Rahim menyerahkan Nota Kesepahaman tentang pagu indikatif tahun anggaran 2022.
Nota kesepahaman itu diserahkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare kepada Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Rabu (6/1/2021).
Pangerang Rahim menyampaikan, penyusunan pagu indikatif wilayah dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan musrenbang kelurahan dan kecamatan yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program kegiatan prioritas dengan tujuan menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang ke dalam APBD Kota.
“Penyusunan dan penerapan pagu indikatif wilayah kelurahan dan kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kota Parepare,”jelas Pangerang.
Lanjut Pangerang, berdasarkan hasil perhitungan sesuai formulasi itu, dalam rancangan Nota Kesepahaman tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 7,49 miliar lebih. Besaran itu meningkat Rp 151 juta dibandingkan pagu indikatif 2021.
“Jumlah pagu indikatif wilayah tersebut didistribusikan ke masing-masing kecamatan berdasarkan variabel atau indikator penilaian, yaitu untuk Kecamatan Soreang sebesar Rp 1,98 miliar lebih, Ujung Rp 1,38 miliar, Kecamatan Bacukiki Rp 1,92 miliar dan untuk Kecamatan Bacukiki Barat sebesar Rp 2,21 miliar lebih,”sebutnya.