FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel Rabu (6/1/2021).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto.
Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan mengatakan, MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Kabupaten Bone kedepannya.
"Dengan begini kita melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkumham dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah," katanya.
Kata legislator partai golkar itu, hal ini juga merupakan amanah dari Undang-undang nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undnag Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini Ranperda yang menjadi Perda yakni Ranperda tentang Rencana Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ellung Mangenre Bone.
Kemudian, pembangunan dan kepemudaan, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, dan perubahan perda nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"Selama tahun 2020 sudah ada 8 perda yang ditetapkan. Keputusan DPRD ada 17, dan keputusan pimpinan 1," jelas Irwandi
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto menyambut baik keinginan dari kalangan DPRD Bone untuk melibatkan para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Sulsel dalam penyusunan Ranperda di Bone.