Pelibatannya nanti mulai dari pendampingan pembentukan produk hukum daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah. Termasuk dengan penyusunan naskah akademik.
"Seluruh tahapan pembentukan ranperda tersebut bersinergi dengan Kemenkumham. Ada 23 orang tenaga perancang di Sulsel yang dibagi menjadi beberapa zonasi dan siap bersinergi bersama," ucapnya.
Mantan Kakanwil Kemenkumham Sulbar itu menambahkan, Selama 2020 ada 48 Ranperda yang telah di harmonisasi dan ada 10 perda yang telah jadi serta satu naskah akademik. Naskah akademiki inilah merupakan latar belakang filosofis dalam sebuah ranperda sehingga dapat mewujudkan ranperda yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, pro terhadap investasi dan yang paling utama keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
"MoU ini diharapkan dapat mewujudkan Perda yang efektif dan efisien bagi isntansi pemerintahan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan tidak beretentangan dengan peraturan di atasnya. Kita juga perlu melakukan penyederhanaan terhadap Perda yang saat ini cukup banyak," imbuhnya. (agung/fajar)