FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan para pemenang pilkada dipastikan menyesuaikan masa jabatan kepala daerah saat ini. Khusus daerah yang bersengketa, menunggu proses akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Sulsel, ada 12 daerah yang telah menggelar pilkada. Ada 10 kepala daerah berakhir masa jabatannya pada 17 Februari nanti. Pengecualian untuk Kabupaten Toraja Utara dan Kota Makassar.
Di Toraja Utara, masa jabatan kepala daerah saat ini baru akan berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara Kota Makassar, periode wali kota telah berakhir sejak 8 Mei 2019. Karenanya, kepala daerah saat ini dijabat Penjabat (Pj) wali kota.
Idealnya, sudah ada wali kota baru pada 2019, sejak periode Moh Ramdhan Pomanto-Syamsu Rizal sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar berakhir saat itu. Hanya saja, Pilwalkot Makassar 2018 dimenangkan kolom kosong sehingga dilakukan Pilwalkot ulang pada 2020.
Dari empat paslon, Moh Ramdhan Pomanto yang berpasangan dengan Fatmawati Rusdi memenangkan Pilwalkot Makassar 2020. Tiga paslon lainnya, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman), Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan), dan Irman Yasin Limpo-A Zunnun NH (Imun) harus puas di posisi kedua, ketiga, dan keempat.
Sejauh ini, belum ada keputusan ihwal pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar terpilih. Apakah akan ikut dalam pelantikan serentak daerah yang tidak bersengketa seperti Selayar, Gowa, Maros, dan Toraja; mengikut Toraja Utara, atau dipisahkan tersendiri.
Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra menuturkan untuk daerah yang sudah menetapkan pemenang, sisa mengajukan usulan pelantikan. Seremoni pelantikan bisa dilakukan setelah akhir masa jabatan kepala daerah yang saat ini menjabat.