FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Kejaksaan Negeri Sinjai bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sinjai Bersatu menjalin kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama itu ditandai setelah Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman diteken kedua belah pihak.
Penanda tanganan MoU itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Senin, (25/1/2021). Dihadiri Kepala Seksi Pidsus dan Kepala Sekesi Pidum Kejari Sinjai. Hadir pula Dewan Pengawas serta Kabag dan Kasubag Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu.
Direktur Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu, Nasrullah Mustamin berharap, melalui MoU tersebut, dapat terjalin kerja sama pada pendampingan program kerja perusahaan. Termasuk penertiban tunggakan pelanggan.
"Tentunya kami berharap ke depan dalam setiap kegiatan perusahaan kami akan senantiasa meminta pertimbangan hukum, termasuk penertiban aset-aset perusahaan agar memiliki kekuatan hukum," kata Ketua MPC Pemuda Pancasila Sinjai itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Aji Prasetya mengatakan, pihaknya melakukan penandatanganan MoU dengan PDAM Sinjai sebagai langkah awal sinergi antara Kejari sinjai dan PDAM Sinjai. Hal ini dilakukan untuk mendampingi segala kegiatan PDAM yang berkaitan dengan tindakan hukum, agar terhindar atau mengantisipasi adanya penyimpangan.
"Kami berkomitmen dengan adanya MoU ini akan memberikan kontribusi yang baik bagi kinerja PDAM, khususnya menggenjot Pendapatan Asli Daerah yang didapat dari PDAM," kuncinya. (sir)