Lebih lanjut ibu Cristina menyebutkan bahwa hal ini diperlukan karena karasteristik penyandang disabilitas sangat beragam. Mahasiswa harus bisa mandiri di lingkungan kampus, kampus harus menyediakan suasana akademik dan aturan belajar yang mendukung.
Dalam konteks mendukung upaya pendidikan yang inklusi, maka hal tersebut harus didukung dengan kebijakan yg juga inklusi dan berpihak kepada penyandang disabilitas.
Hal itu dituturkan oleh H. Abdul Gafur Masud, S.E.,M.E, BUPATI PPU / KETUM ASPEKSINDO. Beliau menegaskan bahwa UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan produk hukum turunannya perlu dilakukan Harmonisasi melalui Kebijakan dan Program Pendukung untuk Disabilitas.
Di sisi lain, inisiator deklarasi Kaukus Nasional Pendidikan dan Disabilitas, Dr. Andi Fajar Asti, M.Pd, M.Sc, menjelaskan bahwa Kaukus ini bisa membantu pemerintah dalam pemetaan disabilitas di Indonesia. Sehingga program dan kebijakan yang diturunkan pemerintah lebih produktif sesuai kebutuhan lapangan.
Deklarator Andi Fajar Asti, menekankan bahwa Kaukus ini diharapkan dapat mendorong pemerintah mengejawantahkan hadirnya perda sebagai produk turunan dari UU no 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Hal ini dapat menghadirkan tools untuk menjamin sentuhan negara terhadap setiap warganya sampai lapisan terbawah.
Kegiatan seri webinar Negara dan Disabilitas DPP HMPI ini didukung oleh berbagai organisasi seperti, KNPI, Ikami Sulsel, Pusat Pengembangan Perempuan Indonesia (P3I), Sahabat KTI, Diagnosa Institut, Kita Indonesia dan IDW.(rls)