FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Operasi penegakan Perda wajib masker berlangsung sangat ketat. Salah seorang warga yang mengaku seorang guru terjaring. Malah mendebati petugas dan Wabup Gowa, Abd Rauf Malaganni yang menasihati.
Kejadian ini terjadi di Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, tak jauh dari jembatan kembar, Kamis, 4 Februari, sekitar pukul 11.00 Wita. Lelaki bernama Agus Syamsuddin yang tertangkap tidak menggunakan masker mengajukan keberatan.
"Saya tadi ditelepon tiba-tiba. Jadi pergi juga buru-buru, jadi kulupa mi ambil masker. Saya buru-buru karena mau mengajar daring,” kata Agus memberikan keterangan pembelaan kepada petugas, kemarin. Sebagai seorang guru harusnya memberikan contoh yang baik. Makanya, petugas tetap harus memberikan sanksi.
Hal itu sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Prokes. Sebagai ASN maka, Agus dikenakan denda Rp 150 ribu. Karena petugas harus menegakkan aturan, ketentuan lain boleh diberikan. Pelanggar ini dirapid antigen atau menjalani sanksi sosial. Namun, ditolak dan melakukan perlawanan.
"Saya tidak mau dirapid dan saya tidak mau didenda. Saya hanya lupa bawa masker, saya mau pulang ambil masker,” ungkapnya saat diminta memilih sanksi sosial atau sanksi denda atas pelanggaran prokes yang dilakukannya. Masker pemberian petugas juga ditolak. Emosinya sudah meledak.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni yang kebetulan melakukan pemantau di sekitar lokasi akhirnya menghampiri Agus. Memberikan penjelasan.