Kasus Jual Beli Pulau, Polisi Dalami Tersangka Baru

  • Bagikan

Alasannya, Balai TNTB tidak memilik kapasitas melaporkan Syamsul Alam dan Kasman jika hanya berdasar pada undang-undang nomor 5 thn 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kewenangannya ada pada wilayah lautan saja.

"Kalau pun ada haknya Balai TNTB berdasarkan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seharusnya melalui perdata," bebernya.

Kemudian, terkait surat keterangan kepemilikan dan jual beli, Zainuddin menilai tidak ada dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 yang disangkakan oleh penyidik. Lantaran, surat tersebut tidak dibuat oleh notaris. Melainkan, hanya diketahui oleh kepala Desa Jinato. (*/fajar)

  • Bagikan