"Sebenarnya sesuai mekanisme dan aturan sisa menunggu pada tanggal 17 Februari. Toh kalau ada sesuatu hal, pasti merujuk regulasi, ada dasar hukumnya," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik Unibos Makassar Arif Wicaksono berharap kegaduhan berkaitan proses pelantikan segera dihentikan. Tujuannya agar kondisi Kota Makassar tetap kondusif tanpa adanya perselisihan.
"Pihak Walikota Makassar terpilih juga sudah menegaskan, akan taat pada regulasi. Jadi sebaiknya kegaduhan soal proses pelantikan segera dihentikan," ujarnya.(mg9/fajar)