FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Kejaksaan Negeri Sinjai merekomendasikan agar tower ilegal di Kabupaten Sinjai dibongkar. Hal itu dilakukan karena provider melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Helmy Hidayat mengaku telah melakukan pendalaman terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Ada empat pembangunan tower yang diselidiki. Baik pembangunan tower di Kelurahan Lappa, Bulo-bulo Barat, Sultan Isma, dan di Desa Tongke-tongke.
Hasilnya, dua tower ditemukan tidak memiliki izin. Yakni, tower di kelurahan Lappa dan di Bulu-bulo barat. Sementara tower di Sultan Isma dan Tongke-tongke telah mengantongi izin prinsip dan dalam pengurusan untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ada dua titik kami temukan tidak memiliki izin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak mengeluarkan rekomendasi karena tidak masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," terang Helmy, Senin (15/2/2021).
Selain itu, pihaknya tidak menemukan bukti atas dugaan gratifikasi dalam pembangunan tower ilegal di Kabupaten Sinjai. Dimana provider tower di Bulo-bulo Barat sebelumnya disinyalir telah memberikan suap kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengurusan izin.
Namun, hingga detik ini, tidak ditemukan bukti adanya setoran sebesar Rp60 juta. "Kami sudah minta keterangan semua pihak, tapi kami tidak menemukan petunjuk adanya gratifikasi atau suap dalam pembangunan tower ini," beber Helmy.