Lebih lanjut, AKBP Iwan menambahkan, pelaku hanya berjumlah empat orang, bukan lima seperti yang diberitakan sebelumnya.
Dari keempat pelaku, tiga di antaranya sudah diamankan. Sedangkan, satu masih buron dan tengah dalam pengejaran polisi.
"Untuk tiga pelaku sudah diamankan sementara satu masih dalam perburuan Resmob Polres Sinjai," tegasnya.
Dijelaskannya lagi, HM merupakan anak gadis belia. Dia warga Kecamatan Sinjai Tengah dan putus sekolah. HM awalnya kenal dengan salah satu pelaku di media sosial. Kemudian, korban dan pelaku janjian ketemu di Sinjai Kota.
"Awalnya korban ini kenalan melalui sosial media Facebook sama pelaku inisial DD, masih sekolah kelas 3 SMP, sementara korban statusny putus sekolah dan rencana mau cari kerja di Kecamatan Sinjai Utara. Tapi ketika udah saling kenal lewat Facebook akhirnya mereka ketemu, disitulah korban malah dicekoki Miras lalu diperkosa bergiliran," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling ringan 3 tahun dan paling berat 15 tahun penjara. (mg7/fajar).