FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Penangkapan salah seorang Juru Parkir (Jukir) di Jalan Bougenville, Kota Makassar oleh pihak kepolisian saat sedang berpesta miras sambil membawa senjata tajam menuai respons dari pihak Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.
Humas PD Parkir Makassar, Asrul mengatakan, dalam aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) PD Parkir, salah seorang yang diamankan itu sudah melanggar. Meskipun orang itu belum diketahui apakah sudah terdaftar sebagai jukir resmi atau belum.
Apalagi kata Asrul, di Jalan Bougenville hanya ada empat orang yang terdaftar di PD Parkir Makassar Raya.
"Yang tercatat di PD Parkir itu hanya empat orang. Secara garis besar SOP yang ditandatangani sebelum mereka menjadi bagian (Jukir) dari kami itu tata tertibnya memakai rompi, menggunakan karcis, menjaga kebersihan dan tidak membawa sajam, apalagi narkoba atau miras itu sangat jelas aturannya," kata Asrul saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Menurut Asrul, jika item-item tersebut dilanggar maka secara otomatis haknya sebagai Jukir resmi akan dicabut. "Kami juga pasti akan surati apakah dalam bentuk surat peringatan atau lainnya di luar dari konsekuensi hukum yang mereka terima. Karena kan sudah jelas aturannya dalam bertugas tidak boleh bawa barang tajam seperti itu, apalagi kalau digunakan," ungkapnya.
Lebih jauh, Asrul mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban jukir liar yang banyak di Makassar. Di mana dalam penertiban itu pihaknya melibatkan beberapa instansi seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Satpol PP, TNI, dan Polisi.