Untuk Pelaku Usaha, Dorong Transaksi Elektronik QRIS

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Transaksi elektronik dengan sistem QRIS dimassifkan. Selain mempermudah transaksi juga dapat mengatasi peredaran uang palsu. Pelaku usaha di Gowa perlu menerapkannya.

Pelaksana Harian Bupati Gowa Kamsina mengatakan, digitalisasi transaksi elektronik ini sangat penting. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini yang mengharuskan untuk membatasi aktivitas transaksi langsung atau tunai.

Transaksi non-tunai ini juga akan mempermudah dan dapat mengurangi peredaran uang palsu.

"Jadi sangat aman dan mempermudah proses transaksi itu sendiri," kata Kamsina saat mengikuti Sosialisasi Pembentukan TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) dan QRIS yang dilaksanakan oleh Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan di Hotel Four Points By Sheraton, Selasa, 23 Februari.

Untuk itu ungkapnya, sosialisasi aturan penerapan transaksi elektronik menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dimassifkan. Utamanya bagi pelaku usaha. "Secara bertahap tentunya kita akan menerapkan bagaimana proses transaksi yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Gowa sudah menggunakan sistem non tunai," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa Ismail Majid mengatakan, penerapkan transaksi elektronik menggunakan sistem QRIS sudah diterapkan dalam penerimaan daerah, yaitu pajak restoran, hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB), hiburan, reklame, Pajak Bumi dan Bungunan (PBB), dan tambang. "Sistem ini sangat mempermudah setiap transaksi," katanya.

  • Bagikan

Exit mobile version