Dana ‘Pungutan, BOP Digunakan Membeli Buku, Tidak Sesuai Juknis?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Dugaan penyetoran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 Kementerian Agama (Kemenag) RI mengungkapkan fakta baru. Kemenag Wajo mengakui, adanya pembelian buku.

Hal itu terungkap saat Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Wajo, Anwar Amin menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Wajo, Rabu (3/3/2021).

Dihadapan legislator, Anwar bersikeras tidak terlibat sedikit pun dalam pengelolaan dana BOP 2020 lalu, yang bertujuan untuk program pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, dana itu masuk ke rekening lembaga penerima. Terlebih dana BOP dikelola oleh pengelola teknis dilingkup Kemenag Wajo.

"Saya tidak punya kaitan sama sekali. Karena ini institusi, Kemenag sudah tercoreng namanya. Makanya saya harus menangani," ujarnya.

Sementara, pengelola teknis BOP Madrasah Diniyah Takmiliah (MDT) dan pondok pesantren (Ponpes), Muhammad Yusuf mengakui, jika pemotongan dana dari lembaga tidak bersifat memaksa. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan buku bagi MDT.

"Kami pakai untuk membeli buku. Satu paket isinya ada 28 buku. Nilainya Rp1 juta," akuinya.

Yusuf berdalih, pengadaan buku itu diputuskan sesuai kesepakatan bersama. Akan tetapi tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) BOP tahun 2020.

Sementara, Sekretaris Komisi IV Wajo, Mohammad Ridwan Angka menilai, berdasarkan juknis. Dana hibah untuk pemulihan ekonomi bagi penerima manfaat, peruntukannya hanya tiga kegiatan.

"Dana itu untuk kepentingan operasional, honorarium, dan pembelian alat kesehatan dalam memutus penularan Covid-19. Seperti masker. Jadi tidak boleh keluar dari juknis yang ada," tegasnya. (man)

  • Bagikan

Exit mobile version