Anak di Bawah Umur Ketahuan Curi Kabel Milik PLN di Gowa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA - Tiga orang lelaki berinisial SW, 16 tahun, IY, 19 tahun, dan AL, 21 tahun terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Manuju, Kabupaten Gowa.

Tiga sekawan ini ditangkap karena kedapatan mencuri kabel milik PT PLN di Lingkungan Ujung Bulo, Desa Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

"Benar kami menangkap tiga pelaku pencuri kabel milik PT PLN. Ketiganya tertangkap basah oleh penjaganya sendiri," kata Kapolsek Parangloe, AKP Kasmawati, Kamis (4/3/2021).

Awalnya, penjaga yang bertugas di perusahaan milik negara itu merasa curiga saat mendengar suara dari gardu listrik, dan tak jauh dari tempatnya berjaga, pada Kamis (3/3/2021) pukul 23.30 WITA.

Rasa curiganya semakin mendalam karena sempat mengintip dan melihat para pelaku sedang memotong kabel di gardu itu. Akhirnya, ia memanggil polisi dan menangkap basah para pelaku.

Dari hasil interogasi oleh polisi, para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah memotong untuk mencuri kabel tembaga milik PT PLN.

"Rencananya kabel tembaga seberat 3,5 kilogram ini akan dijual ke Makassar dengan total harga Rp227 ribu. Mereka juga pernah mencuri barang serupa sebanyak tiga kali di Kecamatan Somba Opu, Gowa," jelas perwira polisi tiga balok ini.

Saat ini, polisi mengamanakan para pelaku dan sejumlah barang bukti berupa tiga buah alat pemotong, tembaga hasil curian, sepeda motor dan tas milik para pelaku," jelasnya saat dikonfirmasi.

Saat ini, lanjut AKP Kasmawati, ketiga pelaku ini diamankan di Polsek Parangloe untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang telah ia lakukan. (Ishak/fajar)

  • Bagikan