Dari hasil interogasi para pelaku, lanjut Endon, mereka melakukan aksinya sejak tahun 2020 di Kabupaten Barru dan 3 kali di Kabupaten Pangkep. Sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap setiap sasaran, ketika ada kesempatan pelaku pun langsung beraksi.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic DD 3638 DW, sepeda motor Yamaha Vino DP 2584 BK dan sepeda motor MX King warna abu-abu," jelas AKBP Endon.
Atas perbuatannya, kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Barru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (MG7/Supriadi).