FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu sebagai tindak lanjut perintah Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM.
Perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran dengan Nomor :443.01198 / S.Edar/Kesbangpol/III/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin di antaranya, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar daring/online, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam oprasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroprasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Camat /lurah mengaktifkan Posko Covid-19 di wilayah masing-masing.
Menganggapi itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, hal itu dilakukan atas perintah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.