Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 Agustus 2018, dimana Pelapor (Sdr. Sigit) mendatangi Kantor BRI Unit Toddopuli.
Pada pukul 14:04:40, Ybs menyetorkan uang senilai Rp400 juta, dan pukul 14:05:29 Ybs melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama. Penarikan dilakukan karena Ybs melakukan PEMBATALAN transaksi penyetoran tersebut di BRI.
Bukti transaksi penarikan tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Ybs sehingga transaksi penarikan tersebut SAH dan VALID.
Apabila setelahnya Ybs secara pribadi menitipkan uang tersebut kepada Sdr Ilman karena faktor kedekatan dan dengan harapan akan mendapatkan keuntungan maka hal tersebut diluar kewenangan dan tanggung jawab BRI.
Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. (Ishak/fajar)