FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM.
Perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran dengan momor :443.01/138/ S.Edar/Kesbangpol/III/2021 mengenai Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin di antaranya, fasilitas umum, cafe, restoran dan rumah makan, warkop game center diizinkan sampai pukul 22.00 WITA mulai tanggal 23 Maret sampai 5 April 2021.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Para pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
Para camat dan lurah selaku ketua satgas berkoordinasi dengan master Covid 19 kecamatan agar memperketat kesehatan serta melakukan pemetaan titik titik potensial keramaian di wilayah masing masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
Satgas Covid 19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Makassar berdasarkan perundang-undangan.
Plt Kepala Kesbangpol Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, hal itu dilakukan atas perintah dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Bukan hanya Jawa dan Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulsel menjadi daerah yang harus menerapkan PPKM ini.