FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto bersama Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Edi Kurniadi, dan Kadiv Keimigrasian Dody Karnida mengikuti Arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly secara virtual pada kegiatan Training of Trainer tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), Kamis (25/3/2021).
Kadiv Yankumham, Anggoro Dasananto hadir langsung pada kegitan yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Menkumham dalam arahannya mengatakan, pemerintah saat ini berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Indonesia telah berstatus sebagai Observer dan tinggal selangkah lagi untuk menjadi anggota FATF (Finacial Action Task Force )," ucapnya.
"Untuk dapat menjadi anggota, Indonesia harus melaksanakan 40 Rekomendasi FATF. Termasuk rekomendasi nomor 24 dan 25 yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, yaitu terkait Transparency and Beneficial Ownership (BO) of Legal Persons and Arrangements,” jelas Yasonna.
Menurut menkumham, Rekomendasi tersebut diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Para kepala dan pejabat Kantor Wilayah memiliki tantangan dalam melakukan sosialisasi terkait pelaporan pemilik manfaat atau BO dari korporasi, termasuk hadirnya badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole propietorship with limited liability,” ungkap Menkumham.