"Bukan lahannya yang saya beli. Lahannya itu kalau tidak salah Abdullah yang saya beli bukan Marang. Memang suratnya bukan anunya Ma'rang, atas nama Abdullah itu surat. Jadi itu bukan Marang punya, ada pembelianku itu jelas dari Abdullah," ungkapnya.
Luasan tanah yang diklaim Ronald memang dikisaran 2.200 meter persegi. "Kenapa baru pertanyakan itu setelah delapan tahun," dalihnya.
Tidak berselang usai dikonfirmasi, telepon FAJAR berdering. Dari balik telepon, penelepon mengaku Ketua RT 01 Dusun Bulutanae, Desa Marumpa. Namanya Azis.
Entah apa hubungan pria ini dengan konflik agraria ini. "Tanah yang ditempati Marang itu kepunyaan Maji. Luasnya 47 are. "Maji itu sepupu Marang. Jadi yang ditempati Marang kepunyaan Maji dengan luas 47 are. Saat ini yang di dalam pagar tidak dijual. Yang terjual itu yang di belakang rumahnya. Penjualnya itu Abdullah," katanya.
Hanya saja, kata dia, ada yang mengklaim jika yang di belakang itu kepemiliknya Marang. Menurutnya berdasarkan rinci, lahan Marang 60 are. Luas yang ditempatinya ada 30 are. Sisanya atau 30 are diklaim ada di belakang rumahnya.
"Padahal rincinya Marang bukan di situ, tetapi ada tempatnya lain," sebutnya.
Adapun 60 are yang diakui Marang atas nama Kanjara dan memang satu kesatuan. "Itu ada datanya yang sekarang yang duduki sepupunya sendiri, itu nomor 20 atas nama Kanjara. Jadi dia salah kalau dikatakan dekat kuburan, ada bloknya nomor 20 ada," tutupnya dengan penjelasan yang berbelit-belit.
Dasar Hak
Penerbitan sertifikat tanah sebenarnya tidak boleh asal. Harus dilengkapi dokumen pendukung. Acuan utamanya adalah dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Buku Leter C.