Dugaan Skandal Tanah di Marusu

  • Bagikan
Kompleks Pergudangan 88 di Jalan Ir Sutami, Senin, 29 Maret. ABE BANDOE/FAJAR

Ada Kekeliruan

Lebih jauh, ia menjelaskan, berdasarkan aturan, dasar penerbitan sertifikat adalah buku leter C dan PBB. Di mana dalam buku leter C yang ada di desa atau kelurahan atau kecamatan berisikan riwayat tanah.

Transaksi jual beli atau perpindahan tanah, dinilainya, akan tercatat dengan baik di dalam buku tersebut. Sehingga harus menjadi acuan. Sedangkan PBB, secara aturan bukan sebagai alas hak. Akan tetapi, sebagai bukti pengelolaan lahan. Sehingga harus membayar ke negara.

Sehingga sangat rancu apabila ada penerbitan sertifikat yang ukurannya berbeda dengan buku leter C. Patut dipertanyakan adalah dasarnya menentukan itu. Padahal tidak ada perubahan atas buku leter C distempel pemerintah setempat.

"Kalau tercatat 6.000 meter persegi, ya, harusnya sertifikat yang terbit 6.000. Bukan 3.000. Jika berkurang, ke mana itu sisanya dan apa dasar pengurangannya? Ini semua harus terjawab dahulu," akunya.

Pria yang menjabat Kaprodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM Makassar ini menyampaikan sertifikat yang terbit dan tidak sesuai dengan dasar hukum seperti buku leter C atau akta jual beli bisa dikatakan cacat hukum. Sehingga bisa dilakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji produk dari sertifikat tersebut.

Rawan Pidana

Apakah prosedural? Menurutnya, hal ini dilakukan pihak yang bawenang atau ada adminstrasi yang salah. Pastinya gugatan adalah BPN sebagai yang mengeluarkan sertifikat.

Langkah lainnya adalah gugatan keperdataan terkait dengan oknum yang menguasai selisih lahan antara sertifikat dan buku leter C. Sebab, dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dilakukan sertifikasi tidak satu-satu. Akan tetapi, per bidang bahkan per blok. Sehingga akan tercatat siapa yang mengusai lahan yang berkurang tersebut.

  • Bagikan