Dalam gugatan perdata tersebut bisa dilakukan pengujian dalam persidangan apa yang jadi alas kepemilikan sehingga bisa memperoleh sertifikat. "Kedua cara gugatan ini bisa dilakukan untuk pembuktian siapa yang menjadi pemilik sah atau lahan tersebut. Jika terbukti juga bisa membuka siapa yang salah atau ikut bermain, ini harus dibongkar," ucapnya.
Ia juga menyarankan apabila ada bukti pemalsuan berkas atau manipulasi bisa menggunakan parangkat pidana. Yakni dengan menggunakan jalur pidana. Cara ini bisa menjadi dasar untuk gugatan perdata dan PTUN jika dimenangkan.
"Jika pidana dimenangkan proses PTUN dan perdata akan lebih simpel. Karena ada proses yang tidak selayaknya dilakukan," ucapnya. (tim)