FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Banyaknya laporan terkait adanya pengungsi dari luar negeri yang berkendara tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kota Makassar menjadi alasan Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar mengundang para pemangku kepentingan dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum terhadap Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Makassar dalam Tatanan Kehidupan Baru.
Bertempat di Hotel Continent Center Point Makassar, Kamis (1/4/2021) kegiatan ini dihadiri oleh kepolisian, Camat, Dinas Sosial Kota Makassar, Kesbangpol Kota Makassar, Dinas pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.
Bertindak selaku narasumber yaitu Kompol Erwin Syah, SIK. Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Sulsel dan dr. Erwan Sulistyo, M.Kes. Kasie Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Provinsi SulSel.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulawesi Selatan, Dodi Karnida. Dalam sambutannya , dia mengatakan Pengungsi tidak dapat dikeluarkan begitu saja dari wilayah Indonesia kecuali mereka ditempatkan ke negara ketiga (resetlement) atau pulang secara sukarela ke negaranya (voluntary return).
"Kepada mereka ketentuan keimigrasian tidak dapat diterapkan sepenuhnya, namun apabila mereka melanggar peraturan lainnya, mereka tidak kebal hukum. Kepada mereka dapat dikenai sanksi atas pelanggaran lalulintas, pencurian, penipuan, dan lain-lain," jelas Dodi.
Selanjutnya, Erwin Syah dalam paparannya mengutarakan bahwa langkah untuk penegakan aturan lalu lintas terhadap pengungsi harus mengedepankan cara-cara humanis dengan sosialisasi. Namun apabila telah berdampak membahayakan, maka penindakan bisa dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian.