Sementara itu, Kepala Bapenda Saripuddin Lagu melaporkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun 2020 dari target Rp. 6.496.703.677 telah terealisasi sebesar Rp 5.764.575.696 atau 88,73%. Dan sebanyak 83 Desa/Kelurahan dan 5 Kecamatan mencapai 100%, yakni Kec. Tarowang, Arungkeke, Rumbia, Bontoramba, dan Bangkala Barat.
“Untuk target PBB tahun 2021, adalah sebesar Rp. 6.966.178.220,-. Dan berdasarkan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 12 Tahun 2021, Tarif PBB minimal mengalami perubahan dari Rp. 5.000,- menjadi Rp. 10.000,-,” jelasnya.
Secara rinci Kepala Bapenda melaporkan pula pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi lainnya di tahun 2020, terdiri dari; untuk perolehan penarikan Retribusi Daerah yang pencapaiannya lebih dari 100% yaitu :Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup.
Ketaatan atas pemenuhan kewajiban Retribusi penggunaan kekayaan daerah yaitu Dr. Dr. H. Syafruddin Nurdin, M.Kes., Arfan Sanre, SE, MH., Hj. Mernawati, S.IP, M.Si., Andi Arfiandi Mundzir, SE, M.Ap. dan Muhammad Ridwan Ramli, SE, M.AP.
Sedangkan untuk pemberian penghargaan Rumah Makan/Restoran terpatuh dalam penyetoran Pajak Daerah yakni RM Mas OOS, RM. Mas Anto dan RM. Jannayya.
Dalam acara ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan dan bingkisan kepada para wajib pajak dan camat berprestasi. (rls)