FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Akibat membuang sampah sembarangan, Muh Ardi dan Firman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
PN Makassar mengeluarkan vonis berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Hukuman itu jauh lebih ringan jika mengacu pada aturan yang berlaku. Di mana ancamannya berupa kurungan penjara dan denda hingga Rp 50 juta.
"Iya, vonisnya tadi seperti itu, Rp 100 ribu," kata Iman Hud, Kasatpol PP Makassar saat dimintai keterangan, Jumat (9/4/2021).
Putusan itu memperhatikan unsur kemanusiaan. Terlebih salah satu pelaku sementara dalam kondisi sakit.
"Hakim memperhatikan rasa kemanusiaan, jadi mempertanyakan berapa uangnya. Ternyata Rp 100 ribu ji di dompetnya, jadi itu yang diputuskan hakim," jelasnya.
Iman berharap hukuman tersebut memberikan efek jera. Selain untuk pelaku, juga kepada warga lainnya.
"Jangan sampai buang sampah sembarangan. Kita tidak bisa menghukum orang kalau tidak mampu," tambahnya.
Iman menjelaskan dua orang disidangkan setelah Satpol PP mengirim berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tindak pidana ringan (tipiring).
Para terdakwa itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah di tempat larangan.
"Di jalan metro tanjung bunga, kata petugas sudah sampai lima kali buang sampah di situ," tutupnya. (ikbal/fajar)