FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengalami penyesuaian, selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Humas, Iswan Ahmad. Ia menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, ini sesuai surat edaran (SE) Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) nomor 667 tahun 2021 tentang jam kerja pegawai Pemkab selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran itu menjelaskan tugas kedinasan pada bulan suci Ramadan tahun ini sebagaimana dimuat dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan.
Jika seperti hari biasanya Senin-Kamis jam kerja dimulai pukul 08:00-16:00 Wita, maka di bulan suci Ramadan dipangkas satu jam atau dimulai pukul 08:00-15:00 Wita. Sedang untuk hari Jumat yakni Pukul 15:30 Wita.
“Sama seperti tahun sebelumnya jam kerja pegawai mengalami penyesuaian, hanya dari jam 08:00-15:00 Wita. Ini khusus untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja. Sedangkan jam istirahat pukul 12:00-12:30 Wita”, kata Iswan. Selasa pagi, (13/04/2021)
Sementara bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, mantan penyiar Radio Suara Bersatu Sinjai ini mengemukakan lebih cepat lagi dari Senin-Kamis pukul 08:00-14:00 Wita. Jam istirahat dimulai 12:00-12:30 Wita.
“Kalau yang enam hari kerja waktu jam kerjanya sama, begitupun dengan waktu istirahatnya”, sambungnya.
Menurut Iswan, kebijakan penyesuaian jam kerja pegawai ini bukan berarti melemahkan semangat kerja dan menghambat pelayan publik, tetapi sebaliknya bisa memanfaatkan waktu secara efektif.