FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdasgrin) bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, akan memfasilitasi UMKM/IKM di Sidrap mendapatkan izin edar.
Kadisdagrin Sidrap, Ahmad Dollah, SP., M.Si menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/4/2021).
"Setelah BBPOM Makassar menjalin kerjasama dengan Pemda Sidrap, produk UMKM/IKM bisa difasilitasi untuk mendapatkan registrasi atau izin edar atau registrasi MD," kata Ahmad Dollah.
Adanya registrasi MD, sambungnya, serta sertifikat halal dan hak intelektual, produk UMKM/IKM bisa dan memenuhi persyaratan masuk di etalase toko-toko modern.
"Dengan begitu produk UMKM/IKM bisa memiliki tempat pemasaran yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan pelaku UMKM/IKM," kata Ahmad.
Ahmad juga menjelaskan, MD singkatan dari “Makanan Dalam”, merupakan nomor izin yang dikeluarkan BPOM untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri.
Sebelumnya, Kepala BBPOM Makassar, Hardaningsih berkunjung ke Kabupaten Sidrap dan bertemu dengan para pengrajin gula semut.
Didampingi stafnya, Ridwan, Hardaningsih memberi advokasi terkait cara dan prosedur pendaftaran produk untuk mendapatkan registrasi MD pruduk dari BPOM.
Juga dijelaskan perlakuan dan syarat sehingga layak dan memenuhi standar menurut BPPOM untuk mendapatkan registeasi MD.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan BBPOM Makassar di Sidrap sekaligus bentuk kerjasama dengan Pemda Sidrap," lontar Ahmad yang turut hadir dalam kunjungan tersebut. (rls)