FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Dikasih hati, justru minta jantung. Kalimat ini cocok disematkan kepada dua sekawan bernama Aziz Sewang, 29 tahun dan Resaldi, 19 tahun.
Demi kebutuhan hidup selama bulan suci ramadan, mereka menggadaikan satu unit sepeda motor milik temannya, Arta Sanjaya, 19 tahun belum lama ini.
"Benar keduanya menggadaikan motor milik korban. Modusnya dengan cara menyewa. Tetapi ternyata digadai tanpa sepengetahuan dari si pemilik motor," kata Katim Penikam Polrestabes Makassar, Iptu Arif Muda, Jumat (16/4/2021).
Kendaraan milik korban yang digadaikan oleh kedua pelaku diketahui sepeda motor jenis metik, dengan nomor polisi DD 3567 US. STNK motor pun ikut disewa oleh pelaku agar cepat tergadai.
Korban pun tak terima. Ia juga sudah lepas kepercayaan kepada dua teman yang dulu ia percayakan. Hingga akhirnya ia melapor ke aparat kepolisian Polrestabes Makassar.
Berselang beberapa jam pasca korban melapor, Tim Penikam pun langsung mengejar pelaku. Mereka pun tertangkap tanpa perlawanan di Jalan Meranti. Proses interogasi pun dilakukan pada saat itu juga.
"Terduga pelaku menyewa motor tersebut dengan harga Rp200 ribu dan menggadaikan dengan harga Rp2,8 juta," terang Iptu Arif, saat dikonfirmasi.
Interogasi tak sampai di situ saja. Hasil pendalaman, ternyata aksi terlarangnya itu telah dilakukan lebih dari satu kali di Kabupaten Talakar dan Jeneponto.
"Kedua pelaku ini kami bawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," tutup perwira polisi dua balok ini. (Ishak/fajar)