FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi mengatakan pada 2021 ini sebanyak 685 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas dan Rutan di Sulsel mengikuti program rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulsel dan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sulsel.
Menurut Edi, Rehabilitasi ini merupakan proses pemulihan secara komprehensif bagi WBP dari ketergantungan narkoba, agar berhenti menyalahgunaan narkotika, mengurangi keparahan relaps, serta memperbaiki fungsi fisik, psikologi dan fungsi adaptasi sosial.
“Rehabilitasi medis diikuti 380 WBP berasal dari 5 UPT Rutan Sulsel dan rehabilitasi sosial dikuti 305 WBP dari 5 UPT Lapas Sulsel,” Kata Edi.
Rehabilitasi Medis dilakukan oleh Rutan Makassar (200 WBP), Rutan Jeneponto (40 WBP), Rutan Makale (40 WBP), Rutan Enrekang (40 WBP), dan Rutan Pinrang (60 WBP), sedangkan rehabilitasi sosial dilakukan oleh Lapas Narkotika Sungguminasa (135 WBP), Lapas Perempuan Sungguminasa (20 WBP), Lapas Bulukumba (60 WBP), Lapas Watampone (30 WBP), dan Lapas Palopo (60 WBP).
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto berharap dengan mengikuti rehabilitasi ini ada peningkatan kualitas kesehatan oleh Tahanan dan WBP baik biologis, psikologis dan sosial yang bebas dari ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. “Juga meningkatnya produktifitas serta kualitas hidup mereka sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik," Harap Harun.