FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Distributor minuman keras (miras) lokal kembali terbongkar. Petugas kepolisian mengamankan barang bukti 1.000 liter tuak.
Petugas Kepolisian Polsek Parangloe membongkar aktivitas jual beli tuak di Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, Minggu, 18 April. Satu orang lelaki berinisial SF (43) diamankan petugas.
Kapolsek Parangloe, AKP Kasmawati, mengatakan, lelaki berinisial SF tersebut diduga sebagai pemilik miras. Makanya, ia diamankan untuk dimintai keterangannya.
Saat ini masih informasi awal yang diterima dari masyarakat, bahwa pelaku kerap bertransaksi jual beli miras.
Pelaku lanjutnya mendistribusikan miras tersebut ke wilayah Makassar dan Maros. Aksi yang dilakukan SF dalam memperjualbelikan minuman lokal jenis tuak sejauh ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Kegiatan ini sungguh meresahkan dan ini dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas," kata Kasmawati, kemarin.
Selama Ramadan bebernya, kamtibmas yang aman dan kondusif harus terus terjaga. Sehingga, aktivitas menyimpang dan tidak terpuji akan terus dibongkar.
"Kami tidak segan-segan untuk menindak. Untuk saat
ini kasus ini akan terus kita dalami. Pelaku masih akan dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto, menambahkan, operasi dalam menciptakan situasi aman dan kondusif akan terus dilakukan. Apalagi selama Ramadan. Petugas akan terus melakukan penjagaan ketat.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak berkerumun. Tidak mengkonsumsi miras, dan membuat aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat," kata Budi.