FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- KPPN Makassar II mulai menyalurkan DAK Fisik Tahap I Tahun 2021, Rabu (28/4/2021). Penyaluran ini khususnya untuk alokasi DAK Fisik Kabupaten Gowa untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp10,9 miliar.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyaluran tersebut dilakukan untuk 5 Bidang/Subbidang, yaitu 1 DAK Fisik Reguler dan 4 DAK Fisik Penugasan.
Kepala KPPN Makassar II, Adi Setiawan menyampaikan penyaluran pada tahap I tersebut adalah untuk DAK Fisik Reguler pada Bidang Jalan salur sebesar Rp 3,47 milyar sedangkan 4 DAK Fisik Penugasan meliputi Subbidang Air Minum (Penurunan Stunting) sebesar Rp 1,1 milyar, Subbidang Air Minum (Penurunan Kemiskinan) sebesar Rp 874 juta, Subbidang Pertanian (Ketahanan Pangan) sebesar 1,75 milyar, dan Subbidang Irigasi (Ketahanan Pangan) sebesar 3,7 milyar.
KPPN Makassar II pada TA 2021 mengelola pagu DAK Fisik sebesar Rp 768,56 milyar, masing-masing untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 470,79 milyar, Kabupaten Gowa sebesar Rp 219,92 milyar, dan Kabupaten Takalar Rp 77,84 milyar. Pada kesempatan sebelumnya KPPN Makassar II bersama dengan BPKAD/BKAD dan OPD pengelola DAK Fisik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemda Kab. Gowa, dan Pemda Kab Takalar telah menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi terkait mekanisme penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.
Penyaluran DAK Fisik pada Tahun Anggaran 2021 melalui 4 cara yaitu sekaligus untuk nilai bidang sampai dengan 1 milyar, bertahap untuk bidang/subbidang di atas 1 milyar, sekaligus dengan rekomendasi kementerian/Lembaga teknis untuk nilai bidang/subbidang di atas 1 milyar, dan campuran yaitu untuk bidang/subbidang berdasarkan rekomendasi kementerian/Lembaga teknis disalurkan dengan cara bertahap dan sekaligus.