Fajar.co.id, Luwu Utara -- Pemerintah secara resmi melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini mulai 6 – 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya mobilisasi dan pergerakan massa yang berpotensi menciptakan klaster baru penularan COVID-19, seperti yang terjadi di negara India. Pemerintah Indonesia tak mau kecolongan seperti India.
Kendati begitu, larangan mudik tidak berlaku untuk perjalanan dalam wilayah aglomerasi, yaitu perjalanan dalam satu kawasan kota/kabupaten. Perjalanan aglomerasi tetap dibolehkan. Khusus di Sulsel, wilayah aglomerasi yang dibolehkan melakukan perjalanan mudik lokal adalah Mamminasata, yaitu Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19, Kamis (29/4/2021), di Aula La Galigo Kantor Bupati, menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini bukan tanpa alasan yang kuat. Menurutnya, potensi melonjaknya kasus COVID-19 sangat besar jika mudik tetap dilakukan.
“Ini kebijakan pemerintah saya kira sudah sangat tepat. Pertimbangannya adalah keselamatan jiwa menjadi hukum tertinggi saat ini, atau salus populi suprema lex esto,” sebut Suaib mengutip istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia. Suaib mengatakan, saat ini keselamatan jiwa menjadi nomor satu, dan semua harus memegang prinsip tersebut.
“Kenapa kita dilarang mudik, ya itu tadi, keselamatan warga menjadi nomor satu. Nah, ini yang akan kita breakdown ke dalam tindakan-tindakan kita ke depan dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19,” terangnya.