Kepala Bagian Humas PD Parkir Makasaar Raya Asrul menyebutkan operasi penertiban jukir liar merupakan tindak lanjut dari video viral tarif parkir naik hingga 300 persen.
Saat operasi berlangsung, PD Parkir hanya menekankan aspek edukasi. Alasannya, mereka tidak memiliki kewenangan menertibkan oknum jukir yang melakukan tindak pidana.
“Penindakan dan pemberian sanksi tersebut merupakan kewenangan aparat yang berwajib," katanya.
Salah unsur pidana adalah ketika jukir tak mampu menunjukkan identitas yang berarti liar. Jika terus membandel memasang tarif tinggi dengan status jukir liar, maka mereka akan terseret pidana. (dwi-sua/zuk)