FAJAR.CO.ID, BARRU--Rapat paripurnah pembahasan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Barru Tahun Anggaran 2020, Rabu (05/05/2021) di DPRD Barru.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru, dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman T, menyerahkan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Barru Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat paripurna DPRD Barru.
Sejumlah catatan strategis diserahkan langsung Ketua DPRD Barru, Lukman T ke Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh disaksikan pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Barru, Sekda Barru. dan Unsur Forkopimda. Ketua Pengadilan Negeri dan Agama, para pimpinan OPD,Camat,Kepala Desa/Lurah yang mengikuti secara virtual.
Anggota DPRD Barru, A. Wawo Manonjengi yang mewakili DPRD dalam menyampaikan beberapa koreksi LKPJ sekaligus menjadi catatan strategis dan rekomendasi DPRD untuk penyempurnaan . Baik terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangungunan dan kemasyarakatan.
Bupati Barru, H. Suardi Saleh , mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dan telah dibahas secara cermat oleh Pansus DPRD Kabupaten Barru.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 tersebut secara intensif,” katanya.
Menurutnya, penyampaian LKPJ tahun 2020 merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah dan memberikan LKPJ kepada DPRD serta menginformasikan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.