FAJAR.CO.ID, BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-6 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan WTP diraih oleh Pemkab Bantaeng usai melakukan penandatanganan berita acara serah terima hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bantaeng, Jumat (28/5).
Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemukan, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
Penandatanganan berita acara ini diikuti oleh 12 Kepala Daerah dan Ketua DPRD di Sulawesi Selatan, antara lain Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Pangkep, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Soppeng, Wajo, Sinjai dan Luwu Timur.
Untuk Kabupaten Bantaeng sendiri, berita acara ditandangani langsung oleh Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin bersama Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah yang hadir di dua tempat berbeda. Dengan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Bantaeng, Abdul Wahab, Sekretaris Dewan, H. Amiruddin, Asisten Bidang Administrasi, Asruddin, Kepala Inspektorat Daerah Kab. Bantaeng, Muh. Rivai Nur, serta Kabag Hukum, Muh. Aswar.
Kepala Perwakilan BPK Prov. Sulsel, Wahyu Priyono menghaturkan apresiasi kepada daerah yang meraih dan mempertahankan Opini WTP, mengingat adanya beberapa daerah mengalami penurunan. “Penurunan terjadi jika ada hal-hal yang mempengaruhi keuangan. Untuk tahun 2020 ini cukup memprihatinkan karena ada beberapa yang mengalami penurunan termasuk Prov. Sulsel, dan Kota Makassar yang meraih WDP.