FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bertambah dengan dibayarkannya pajak air permukaan (PAP) Wisata Alam Bantimurung Kabupaten Maros Kamis 27 Mei 2021.
Dari pembayaran PAP tersebut Provinsi Sulsel mendapatkan bagian sebesar 30 persen sementara Pemkab Maros mendapatkan PAD sebesar 70 persen.
“Alhamdulillah akhirnya PAP Bantimurung bisa direalisasikan berkat dukungan dari Bupati dan Wakil Bupati Maros dan lancarnya komunikasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Maros Andi Samsophyan,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros, Sukur, didamping Kepala Seksi Pendataan Wilayah Maros Muhammad Aras akbar, Kamis 27 Mei 2021 di Maros.
“Berkat arahan Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman akhirnya kita bisa mencapai kata sepakat dengan Pemkab Maros untuk membayarkan PAP Bantimurung dan Bantimurung Water Park,” katanya usai diterima Bupati Maros AS Chaidir Syam.
Menurutnya, PAP ini sangat menguntungkan Pemprov Sulsel karena menjadi sumber pendapatan baru di tengah lesunya pendapatan daerah karena virus Covid-19 masih mewabah.
PAP merupakan salah satu dari lima jenis pajak yang menjadi wewenang dari pemerintah provinsi sementara pemungutan pajak air bawah tanah merupakan kewenang pemerintah kabupaten/kota.
“Jumlah PAP yang dibayarkan oleh Pemkab Maros sebesar Rp 99. 159. 375 untuk pembayaran bulan Januari 2019 hingga April 2021. Selanjutnya PAP akan dibayarkan per bulan,” jelas Kepala Seksi Pendataan UPT Pendapatan Wilayah Maros, Muhammad Aras Akbar.(RLS)