FAJAR.CO.ID, GOWW--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Harun Sulianto meesmikan Aplikasi e-Motion (Eletronic- Immigrant Mobile Administration) Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Rabu(16/6/2021).
Harun mengapresiasi inovasi aplikasi E-Motion yang telah sesuai dengan prinsip layanan publik yang baik yakni untuk mempermudah, mempercepat dan memangkas birokrasi serta memberi kenyamanan pada penerima layanan.
“Aplikasi E-Motion ini merupakan transformasi digital e-Office oleh Rudenim Makassar sebagai bentuk reformasi birokrasi,” ujar Harun.
Kakanwil Harun juga berharap dilakukan kolaborasi berkelanjutan antara timpora, satgas, pengungsi serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap pengungsi sesuai Perpres No 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin yang mengusung inovasi e-Motion menjelaskan bahwa aplikasi ini dibuat untuk memudahkan pengungsi dalam memenuhi kewajiban laporan bulanan ke Rudenim Makassar.
Aplikasi E-Motion dapat diakses oleh pengungsi dan stakeholder dengan perbedaan hak akses masing- masing.
Alimuddin merinci bahwa dengan aplikasi ini, pengungsi yang sebelumnya harus mendatangi Rudenim Makassar guna mendapatkan peneraan stempel aporan bulanan pada kartu identitas pengungsi.
"Kedepan pelaksanaan pelaporan bulanan dilakukan secara mandiri, cukup melalui aplikasi, demikian juga untuk kartu identitas pengungsi tak perlu lagi Rudenim melakukan pencetakan, pengungsi dapat melakukan pengunduhan melalui aplikasi E-Motion. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap efisiensi anggaran," jelasnya.