Yang kedua, mencari tahu motif terkait delapan anak di bawah umur yang ditemukan polisi di hotel saat melakukan penangkapan terhadap Amin cs.
"Polisi harus mendalaminya secara kompeherensif. Karena semakin dilakukan investigasi, pasti akan muncul temuan-temuan baru, agar ditemukan titik terangnya," ujarnya.
Slamet menambahkan untuk saat ini, polisi bisa menerapkan Pasal 340 KUHP dan Pasal Juncto 55 KUHP. Akan tetapi, bisa berkembang sesuai dengan hasil investigasinya.
"Jika ditemukan unsur pidana dalam perdagangan anak ataupun prostitusi anak, maka MA cs sangat potensi diberikan ancaman hukuman seumur hidup," tutupnya.
Sebelumnya, polisi mengonfirmasi telah menemukan adanya indikasi protistusi anak. Alasannya, saat penggerebekan di salah satu hotel di Makassar, ada sejumlah anak di bawah umur di lokasi yang sama.
"Mereka diduga punya jaringan prostitusi, tetapi masih kita dalami," ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam. (dwi)
- REPORTER: AKBAR DWI ROHADI
- EDITOR: RIDWAN MARZUKI