Langgar Aturan Parkir, Perumda Parkir Makassar Minta Dishub Gembok Mobil

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Team Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan penertiban di ruas jalan daerah larangan parkir yang sudah ditentukan.

"Kami mengimbau kepada Juru parkir (Jukir) dan pengguna jasa tak menyimpan kendaraan di tepi jalan," kata Dirut Perumda Parkir Makassar Raya, Kamis (24/6/2021).

Jalan Ahmad Yani misalnya, pihaknya telah memasang rambu larangan parkir. Artinya tidak diperbolehkan menyimpan kendaraan di tepi ruas Jalan tersebut.

"Selain itu kita dapati juga beberapa ojek online memarkirkan kendaraannya.Jadi kita tegur serta mengudakasi Jukir yang bertugas di pelataran ruas Jalan tersebut bahwa yang dia pungut dipastikan kendaraan yang berada di pelataran bukan yang di tepi jalan, karena ruas jalan tersebut merupakan daerah larangan parkir,"tegasnya.

Kabag Pengelolaan Perumda Parkir, Asrul B, mengatakan penindakan ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota 64/2011 tentang larangan parkir.

Ada beberapa ruas jalan yang merupakan daerah larangan untuk menyimpan kendaraan, namun masih banyak masyarakat yang kurang paham pada hal itu.

"Perlu diketahui ada beberapa Lokasi yang merupakan Ruas Jalan Larangan Parkir yakni Jalan Ahmad Yani, AP Pettarani, Jalan Alauddin, Jalan Ratulangi dan Jalan Urip Sumohardjo,"ujar Asrul

Asrul menambahkan bahwa aturan ini sudah lama, sehingga perlu memasifkan edukasi baik ke masyarakat maupun ke jukir, bahwa tidak semua ruas jalan dapat dijadikan tempat parkir.

"Kita juga menghimbau masyarakat untuk taat dan patuh tak memarkir kendaraannya di ruas jalan yang telah kami sampaikan tadi,sebab sanksi Tilang dan Penggembokan akan menjadi Konsekuensinya,"tambahnya. (ikbal/fajar)

  • Bagikan